Legal

Kebijakan Privasi

Kebijakan ini menjelaskan bagaimana Safar Nova memproses Data Pribadi sesuai hukum Republik Indonesia, khususnya UU Pelindungan Data Pribadi.

Terakhir diperbarui: Juli 2026

1. Dasar hukum

Kebijakan Privasi ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”);
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan selanjutnya (“UU ITE”);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”);
  • Ketentuan terkait Perlindungan Konsumen sepanjang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Istilah “Data Pribadi”, “Subjek Data Pribadi”, “Pengendali Data Pribadi”, dan “Prosesor Data Pribadi” dalam kebijakan ini mengikuti pengertian pada Pasal 1 UU PDP.

2. Ruang lingkup & peran Safar Nova

Kebijakan ini berlaku untuk situs, aplikasi jamaah, dashboard agen, API, dan layanan terkait Safar Nova (“Layanan”). Kebijakan ini melengkapi Syarat Penggunaan.

Dalam praktik operasional, peran kami dapat berbeda:

  • Sebagai Pengendali Data Pribadi — untuk data akun pengguna Layanan (agen, pemilik travel, jamaah yang membuat akun), data komunikasi sales/support, serta data teknis yang kami proses untuk menyediakan dan mengamankan Layanan.
  • Sebagai Prosesor Data Pribadi — untuk Data Pribadi jamaah/operasional yang diunggah, dikelola, atau diproses atas instruksi travel/agen sebagai pelanggan kami (misalnya daftar jamaah, kamar hotel, data rombongan, dan lokasi saat berbagi lokasi aktif). Dalam hal ini, travel/agen bertindak sebagai Pengendali dan wajib memiliki dasar hukum yang sah terhadap Subjek Data Pribadi.

3. Jenis Data Pribadi yang diproses

Bergantung pada penggunaan Layanan, kami dapat memproses:

  • Data identitas & akun: nama, email, nomor telepon, peran, kredensial login, dan data profil.
  • Data bisnis: nama travel/perusahaan, cabang, PIC, alamat usaha, dan informasi paket/langganan.
  • Data operasional jamaah: nama, paspor (bila diisi), WhatsApp, kamar hotel, rooming, catatan trip, serta kode klaim/QR.
  • Data lokasi: koordinat GPS/perkiraan posisi saat fitur berbagi lokasi atau navigasi aktif di aplikasi (merupakan Data Pribadi yang dapat mengidentifikasi individu).
  • Data komunikasi: pesan chat grup, laporan SOS, serta pesan melalui formulir, email, atau WhatsApp.
  • Data teknis: alamat IP, jenis perangkat/browser, log akses, dan data diagnostik untuk keamanan serta peningkatan Layanan.

Apabila terdapat Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud UU PDP (misalnya data yang berkaitan dengan kondisi kesehatan tertentu), pemrosesan hanya dilakukan jika diperlukan untuk Layanan dan terdapat dasar hukum yang sah, termasuk persetujuan eksplisit bila diwajibkan.

4. Tujuan pemrosesan

  • Menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan meningkatkan Layanan.
  • Autentikasi, otorisasi, dan keamanan akun.
  • Fitur rombongan, live tracking, chat, SOS, itinerary, dan klaim data trip.
  • Dukungan pelanggan, onboarding, dan komunikasi terkait Layanan.
  • Penagihan, administrasi langganan, dan pelaksanaan perjanjian.
  • Mencegah penyalahgunaan, penipuan, akses tidak sah, atau ancaman keamanan sistem.
  • Memenuhi kewajiban hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dasar pemrosesan (Pasal 20 UU PDP)

Sesuai Pasal 20 ayat (2) UU PDP, pemrosesan Data Pribadi oleh kami didasarkan pada satu atau lebih dasar berikut:

  • Persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk tujuan tertentu (Pasal 20 ayat (2) huruf a);
  • Pemenuhan kewajiban perjanjian, apabila Subjek Data Pribadi merupakan pihak dalam perjanjian atau untuk memenuhi permintaan sebelum perjanjian (huruf b);
  • Pemenuhan kewajiban hukum Pengendali sesuai peraturan perundang-undangan (huruf c);
  • Pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi (huruf d), misalnya dalam konteks fitur SOS/keamanan lapangan;
  • Kepentingan yang sah (legitimate interest) Pengendali dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan hak Subjek Data Pribadi (huruf f), misalnya keamanan sistem dan pencegahan penyalahgunaan.

Jika pemrosesan didasarkan pada persetujuan, kami menyampaikan informasi yang diperlukan sebagaimana diamanatkan Pasal 21 UU PDP, dan Subjek Data Pribadi berhak menarik persetujuan sesuai ketentuan UU PDP.

6. Berbagi & pengungkapan data

Kami tidak menjual Data Pribadi. Pengungkapan hanya dilakukan secara terbatas kepada:

  • Penyedia infrastruktur/layanan pendukung (hosting, email, notifikasi) yang terikat kerahasiaan dan hanya memproses data sesuai instruksi;
  • Anggota rombongan/keluarga yang berwenang melihat data sesuai pengaturan visibility di Layanan;
  • Otoritas yang berwenang apabila diwajibkan peraturan perundang-undangan atau proses hukum yang sah;
  • Pihak lain dengan persetujuan Subjek Data Pribadi, atau sesuai instruksi Pengendali (travel/agen) ketika kami bertindak sebagai Prosesor.

Transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Republik Indonesia (jika terjadi) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan UU PDP mengenai transfer lintas negara dan jaminan pelindungan yang memadai.

7. Retensi & penghapusan

Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan, pelaksanaan perjanjian, penyelesaian sengketa, serta pemenuhan kewajiban hukum. Setelah tidak diperlukan, data akan dihapus, dihancurkan, dan/atau dianonimkan sesuai kemampuan teknis yang wajar dan kebijakan retensi kami (termasuk retensi riwayat lokasi operasional).

Permintaan penghapusan Data Pribadi dapat diajukan sesuai hak Subjek Data Pribadi (antara lain Pasal 8 dan Pasal 9 UU PDP), dengan memperhatikan pengecualian yang diatur undang-undang (misalnya kepentingan penegakan hukum).

8. Keamanan Data Pribadi

Sesuai kewajiban Pengendali/Prosesor dalam UU PDP dan prinsip keamanan pada PP 71/2019, kami menerapkan langkah teknis dan organisasional yang wajar untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi, termasuk kontrol akses, enkripsi pada jalur transmisi (HTTPS/TLS bila tersedia), serta pemantauan keamanan.

Tidak ada sistem yang 100% aman. Jika terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi yang berpotensi merugikan Subjek Data Pribadi, kami akan menempuh langkah pemberitahuan sesuai ketentuan UU PDP (termasuk tenggat pemberitahuan yang diwajibkan peraturan) kepada pihak yang berwenang dan/atau Subjek Data Pribadi sejauh diwajibkan.

9. Hak Subjek Data Pribadi (Bab IV UU PDP)

Subjek Data Pribadi, sesuai UU PDP (antara lain Pasal 5–13), berhak antara lain untuk:

  • Memperoleh informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi (Pasal 5);
  • Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki Data Pribadi (Pasal 6);
  • Mengakses Data Pribadi tentang dirinya (Pasal 7);
  • Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi dalam kondisi tertentu (Pasal 8);
  • Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi (Pasal 9);
  • Mengajukan keberatan atas keputusan yang semata-mata berdasarkan pemrosesan otomatis (Pasal 10), bila relevan;
  • Menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi (Pasal 11);
  • Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi dalam format yang lazim digunakan (Pasal 13), sejauh berlaku.

Pelaksanaan hak diajukan melalui permohonan tercatat secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi (Pasal 14 UU PDP).

  • Untuk data akun Safar Nova: kirim permintaan ke kontak di bawah (kami sebagai Pengendali).
  • Untuk data jamaah yang dikelola travel di dalam sistem: ajukan kepada travel/agen terkait sebagai Pengendali; kami akan membantu sesuai peran Prosesor.

10. Cookie & teknologi serupa

Situs/aplikasi dapat menggunakan cookie, penyimpanan lokal, atau teknologi serupa yang diperlukan untuk sesi login, preferensi bahasa, dan keamanan. Anda dapat mengatur perangkat/browser untuk membatasi cookie, dengan catatan sebagian fitur mungkin tidak berfungsi optimal.

11. Anak & pengguna di bawah umur

Layanan ditujukan untuk operasional travel dan jamaah dewasa. Apabila Data Pribadi anak diproses (misalnya sebagai anggota rombongan), Pengendali wajib memastikan dasar hukum dan persetujuan yang sah sesuai UU PDP dan peraturan terkait.

12. Perubahan kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan Layanan atau peraturan perundang-undangan. Tanggal pembaruan akan ditampilkan di halaman ini. Penggunaan Layanan setelah perubahan berarti Anda memahami kebijakan yang berlaku, tanpa mengurangi hak Anda berdasarkan hukum.

13. Hubungi kami

Untuk pertanyaan, keluhan, atau permohonan terkait Pelindungan Data Pribadi:

Pelajari juga Tentang Kami dan Syarat Penggunaan.

Catatan: dokumen ini merupakan informasi umum mengenai praktik privasi Safar Nova dan bukan merupakan nasihat hukum formal. Untuk kepatuhan spesifik bisnis Anda, konsultasikan penasihat hukum.